Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Melihat Pesan Whatsapp Yang Sudah Dihapus

Whatsapp atau yang lebih dikenal dengan WA ini sudah menghadirkan sebuah fitur terbarunya yakni menghapus pesan, ini memIZang sangat berkhasiat apalagi kalau kita salah ketik dan tiba-tiba ke kirim ke peserta maka peserta akan gundah dengan pesan yang kita kirimkan. Namun dengan adanya fitur ini semua jadi gak akan terulangi lagi kesalhan tersebut.

Tapi beberapa pengguna malah seringkali ingin tau dengan pesan yang dihapus oleh sang pengirim oleh sebab itu saya akan membagikan bagaimana caranya melihat isi pesan yang telah dihapus itu. Hanya dengan 4 langkah anda bisa melakukannya, simak baik- caranya di bawah oke.

1. Unduh aplikasi notification log

 Pastikan kalian sudah punya aplikasi whatsappnya, kalau belum punya kalian bisa unduh sekalian sama aplikasi diatas dan pastikan bahwa memori anda menyukupi ya sobat.

2. Izinkan aplikasi

Kalau proses download dan installingnya sudah berhasil kini sahabat tinggal buka aplikasinya kemudian sibat izinkan aplikasi tersebut dari pemberitahuan dan kanal administrator, semoga aplikasi sanggup melaksanakan tugasnya yakni melaksanakan pencatatan daftar yang masuk.

3. Buka whatsapp

Buka aplikasi whatsapp untuk cek pesan yang masuk dan cari kontak diponselmu yang pesannya sudah dihapus oleh pengirim tersebut.

Siapkan mental sebab ini sangat menegangkan jadi siap-siaplah kalau nanti jantungmu tekejut wkwk.

4. Buka pesan lewat android.text

Buka kembali aplikasi notification log sahabat dan kini hterjawab sudah rasa penasaranmu terhadap pesan yang dihapus oleh sang pengirim.
perlu diketahui bahwa aplikasi ini hanya bisa membaca 100 huruf pertama dari pesan yang terhapus selain itu juga pesan yang sudah terlihat tadi akan terhapus kalau sahabat merestart hp sobat. Walaupun dunia kita atau jaman in sudah maju namun kita jangan hingga lalai menggunaka semua fasilitas ini apalagi untuk melanggar norma-norma.

Perlu diingat juga penyebaran dokumen elektronik sudah diatur dalam UU no 19 tahun 2016 wacana informasi dan transaksi elektronik. Makara kita harus lebih berilmu lagi dalam memakai segala fasilitas dari zaman modern ini.

TINGGALKAN PESAN DI KOLOM KOMENTAR!!!!


Sumber https://www.maskalem.com/